Saturday, June 8, 2013

Lika-Liku Pilkades dan Black Campaign


Dalam terminology politik, ada yang disebut black campaign (kampanye hitam). Istilah tersebut bukanlah kampanye yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan oleh orang yang berkulit hitam. Sederhananya, black campign adalah sebutan bagi cara-cara atau permainan kotor dalam dunia politik.

Kata black campaign merupakan serapan dari bahasa Inggris. black campaign adalah suatu model perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya dengan sampai berbagai cara, bahkan membawa pemahaman agama untuk menghegemoni masyarakat.

Apabila ilmu black campaign diterapkan untuk menyerang kelompok lain maka yang terjadi adalah “efek karambol” yang dalam artian akan semakin mengular dan menimbulkan perpecahan antara satu dengan yang lain. Apabila kondisi masyarakat sudah demikian pecah, maka, calon yang terpilih akan sulit membangun pemerintahan yang kuat dan kokoh.

Terkait dengan persoalan black campaign, ada hal yang menarik dalam sebuah pesta demokrasi di pedesaan, utamanya dalam hal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Ada banyak black campaign yang bisa ditemui di pedesaan, antara lain menghasut dan apa yang disebut “Serangan Fajar”. Saya hanya akan membahas dua persoalan tersebut, karena keduanya sudah sangat mencengkram demokrasi kita.

Pertama, menghasut. Menghasut adalah sebuah cara untuk membuat opini kebohongan di masyarakat dalam rangka menjatuhkan lawan politik. Contoh “Awas jangan pilih dia lagi. Kalau jadi, pasti akan semakin banyak korupsinya”. Cara ini memang sangat lumrah atau biasa dalam dunia perpolitikan.

Namun, cara pandang masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan berbeda dalam mengambil keputusan. Masyarakat pedesaan lebih cenderung menggunakan self-culture. Tingkat kekerabatan di pedesaan jauh lebih erat dibandingkan perkotaan karena struktur nasab sangat terjaga. Di samping itu, masyarakat lebih menggunakan pendekatan emosional ketimbang pemikiran—hal ini dipicu oleh tingkat pendidikan yang rendah. Karena menggunakan pendekatan emosional, maka segala hal yang terjadi disikapi secara emosional juga. Sangat wajar apabila di pedesaan, Pilkades lebih ‘meriah’ dan lebih ‘panas’ daripada pemilihan Bupati, Gubernur, bahkan Presiden.

Sebagaimana dalam teory psikologi, bara ‘panas’ pada perasaan akan berbuah marah. Apabila bara ‘panas’ dipertemukan dengan kondisi yang ‘panas’ pula akan menimbulkan amarah. Sehingga tak ayal dalam Pilkades kerap terjadi perselisihan antar keluarga karena beda calon, perselisihan yang berakibat retaknya silaturrahmi (tak nyapah), carok dan lain sebagainya.

Kedua, serangan fajar. Serangan fajar merupakan istilah dalam dunia politik yang menyebarkan uang kepada masyarakat pada waktu H-1. Cara ini memang sangat ampuh diterapkan di pedesaan yang mayoritas memiliki tingkat ekonomi yang rendah. Mereka sebenarnya bukan termasuk golongan orang yang pragmatis, hanya karena pendidikan yang rendah kemudian ditopang oleh kebutuhan yang selalu kurang, maka daya jangkau mereka sangat pendek. Apa yang ada sekarang adalah yang untuk sekarang pula. Begitulah kira-kira. 
Jadi, dengan begitu mereka mudah menerima suap.

Sejatinya, calon yang menggunakan metode seranga fajar adalah calon yang menjadikan momen pemilihan (menjadi) Kepala Desa sebagai tempat investasi, bukan mencerminkan sikap pemimpin yang memiliki sikap loyal terhadap masyarakatnya. Dalam hal ini yang terjadi adalah hukum jual-beli, yakni bagaimana modal harus kembalu dulu. Logika sederhananya seperti ini, apabila calon yang terpilih menghabiskan uang 400 juta untuk menyuap, maka pasti calon terpilih tersebut berupaya agar modalnya tersebut harus kembali terlebih dahulu.

Selain daripada itu, serangan fajar juga merupakan sebuah indikasi maraknya perjudian pada tubuh demokrasi kita. Tentu, sebagaimana orang yang berjudi, menyuap orang itu sudah menjadi hal yang lumrah. Di sini, masih menggunakan hukum jual-beli. Banyak kasus seorang calon pilkades yang meminta bantuan dana kepada pemodal (orang yang kaya) dengan sistem riba alias mabuduk pesse. Jika demikian, kasus seperti lebih parah lagi. Logikanya, apabila seorang calon terpilih meminjam uang 400 juta, maka ia harus mengembalikan dua kali lipat dari nominal itu untuk melinasinya. Belum lagi masih belum memikirkan uang untuk dirinya sendiri. Dengan demikian, uang yang dibagikan tidak ada artinya bila dibandingkan dengan uang yang diambil oleh yang membagikan.

Memang dalam kondisi tertentu, kita tak mudah menghindari praktik keduanya. Akan tetapi, apabila kita berkikir jernih dengan mengandalkan pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk memilih, Insya Allah demokrasi yang sesungguhnya akan tercipta dengan baik. Oleh karena itu, gunakanlah hak pilih anda sebaik mungkin. Jangan diperjual-belikan dan jangan hanya sekedar digunakan atas nama kekerabatan.

0 comments: