Saturday, September 1, 2018

Antara Mahar Politik dan PHP

Oleh: Fandrik Ahmad*
Pemilu 2019 seperti menjadi kontestasi calon wakil presiden (cawapres). Prahara yang melibatkan kedua cawapres, mampu menyedot perhatian rivalitas politik antara Jokowi dan Prabowo sebagai dua tokoh sentral yang memperebutkan kursi R1. Sandiaga Uno (SU) sebagai cawapres Prabowo dilaporkan mempraktikkan mahar politik, sementara Mahfud MD (MMD) yang mencuat sebagai pasangan Jokowi, terjungkal oleh KH. Ma’ruf Amin di detik-detik deklarasi.
Judul tulisan ini sengaja penulis samakan dengan judul talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC), salah satu program stasiun televisi swasta (14/08/2018), yang mengundang MMD mengulas kronologi kegagalan dirinya sebagai cawapres Jokowi. Dengan judul tersebut, ILC seakan ingin membandingkan antara isu mahar politik yang dilakukan SU kepada dua elite partai pengusung dengan Pemberi Harapan Palsu (PHP) kepada MMD yang melibatkan sejumlah politisi NU, termasuk KH. Ma’ruf Amin yang terpilih sebagai cawapres Jokowi.
Mahar Politik
Mahar politik bukan hal baru. Belakangan terjadi di Pilkada Jawa Timur. La Nyalla Mattalitti yang ingin maju sebagai calon gubernur Jawa Timur mengaku dimintai mahar 40 miliar oleh Partai Gerindra sebagai timbal-balik dukungan partai. Pernyataan tersebut seketika viral dan menunjukkan bahwa mahar di dalam dunia politik memang nyata adanya, semacam simbiosis mutualisme antara kandidat calon dengan partai politik.
Isu sama kembali mengemuka setelah Andi Arief, wakil sekjen Partai Demokrat, membeberkan adanya praktik sama yang dilakukan oleh SU untuk memuluskan dirinya menjadi cawapres Prabowo. Tidak tanggung-tanggung, mahar yang diberikan kepada PAN dan PKS masing-masing senilai Rp. 500 miliar. Tentu, fenomena tersebut menandakan adanya demokrasi yang sekarat pada bangsa ini. 
Salah satu yang menjadi indikasi praktik mahar politik adalah tingginya dana kampanye yang harus dikeluarkan oleh partai, meliputi atribut, tim pemenangan, sampai biaya saksi di masing-masing TPS. Belum lagi jasa penggunaan media cetak/online dan lembaga survey sebagai bentuk pencitraan diri. Selain itu, mahar politik juga dapat terjadi karena kandidat calon dianggap memiliki elektabilitas rendah di mata publik.
Pemerintah sejatinya sudah berupaya memberikan suntikan dana kampanye yang cukup besar terhadap partai, yaitu melalui revisi PP No. 83 Tahun 2012 menjadi PP No. 1 Tahun 2018 yang menaikkan dana bantuan partai naik 10 kali lipat menjadi Rp. 1000 per suara. Perubahan ini seharusnya menjadi pendorong untuk meningkatkan kaderisasi partai, sebab kader yang dinilai baik oleh publik pasti berimbas pada perolehan suara partai. 
Praktik mahar politik masuk kategori penerimaan imbalan yang dilarang dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Namanya juga mahar, tentu ada proses tawar menawar politik. Hasilnya adalah kapitalisasi jabatan. Sejatinya, mahar politik tak akan berlaku bagi kandidat calon yang memiliki elektabilitas tinggi. Mereka tidak akan pernah mau memperjualbelikan demokrasi melalui surat rekomendasi. Bangsa kita terlalu pintar untuk dibodohi dalam urusan praktik semacam ini.
Kader NU atau Baper NU
Pada kasus berbeda, MMD yang terjungkal sebagai cawapres Jokowi di detik-detik deklarasi, mengaku legowo terhadap realitas politik, namun tak bisa diungkiri gelagat kecewa tampak jelas pada raut wajahnya. Pengakuan apakah dirinya NU atau bukan NU menjadi tendensi politik yang ditujukan kepada sejumlah politisi NU yang meragukan ke-NU-annya. Beberapa kali MMD menyebut ketua umum PBNU Said Aqil Siradj, ketua PKB Muhaimin Iskandar, ketua PPP Romahurmuziy, hingga KH. Ma’ruf Amin. Keraguan itu pada intinya dianggap sebagai konspirasi politik untuk menjungkalkan dirinya.
Suara NU selalu menjadi primadona. Tak ayal pada setiap kesempatan, NU kerap menjadi isu-isu politik. Selain menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia, masyarakat NU—jika tidak dikatakan fanatik—sangat takzim terhadap ulama sehingga apapun yang menjadi keputusan, ulama tetap menjadi pilihan.
Dalam pandangan dunia santri, ilmu dan barokah didapat apabila sepenuhnya takzim dan tawaduk terhadap segala keputusan kiai. Kendati pilihan atau keputusan yang diambil tidak sesuai dengan hati nurani, santri akan tetap melaksanakan sebagai bagian dari rasa takzim kepada seorang guru atau kiai.
Melihat fenomena yang ada, paradigma semacam inilah yang coba dimainkan oleh sejumlah elite partai; mengukur sejauh mana kekuatan karismatik calon pemimpin berlabel NU untuk menarik suara di tingkat bawah yang mayoritas adalah nahdliyyin. Pada konteks ini muncullah isu kader NU dan bukan kader NU.           
NU memang bukan partai politik. Secara organisasi juga tidak terikat dengan partai manapun. Namun, sebagai ormas yang menjadi bagian dari tubuh bangsa, NU tetap memiliki tugas dan tanggungjawab secara moral mengawal perjalanan demokrasi dengan menyuarakan aspirasinya.
Mahar politik dan PHP dalam konteks kenegaraan memiliki imbas yang berbeda. Mahar politik jelas mencederai konstitusional negara, sementara PHP imbasnya lebih kepada aspek personality. Blak-blakan ala MMD menunjukkan karakteristik orang Madura yang menjunjung tinggi harga diri. Sebagai intelektual Madura, tentu talkshow menjadi panggung sempurna melaksanakan ‘carok’ tanpa harus menghunus celurit untuk menumbangkan lawan.
Apa yang terjadi terhadap MMD merupakan dinamika dan realitas politik yang wajar. Hanya saja dramatisasi di akhir laga menjadi topik yang viral di media. Lain hal dengan mahar politik. Praktik masif dan sistematis tersebut mesti ditindak tegas karena masuk kategori kampanye gelap (black campaign) serta memicu adanya kapitalisasi demokrasi. Mahar politik hanya akan melahirkan perilaku pemimpin koruptif di negeri ini.[]

*) Penulis adalah jurnalis, cerpenis, dan mahasiswa pascasarjana IAIN Jember
Sumber: Mediajatim.com

0 comments: