Sunday, August 4, 2019

Menyoal Pasal Karet Perbub Pilkades


Oleh: Fandrik Ahmad*
(Radar Jember, 5 Agustus 2019)
Pesta demokrasi rakyat tingkat desa sebentar lagi digelar. Sebanyak 161 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Jember akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada September nanti. Berbagai manuver politik untuk menarik hati masyarakat demi mendulang suara mulai dilakukan. Mulai dari pemasangan atribut pasangan calon, bagi-bagi sembako, melaksanakan pengajian rutin, serta berbagai strategi lainnya.
Sampai saat ini persiapan pilkades sudah pada tahap pembentukan panitia dan seleksi bakal calon kepala desa (bacakades). Nah, pada tahapan ini mulai timbul persoalan. Terutama menyangkut penarikan sumbangan kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah bacakades, yang dilakukan oleh panitia untuk mencukupi anggaran biaya pilkades.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Jember Nomor 41 tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perbub Nomor 61 Tahun 2019 Bab XI pasal 46 tentang biaya pemilihan disebutkan bahwa anggaran pilkades dapat diambil dari tiga sumber yaitu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan sumbangan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
Sumbangan dari pihak ketiga dapat dilakukan apabila APBD dan APBDes tidak mencukupi beban anggaran biaya pilkades yang dimaksud. Inilah yang menyebabkan sumbangan dari pihak ketiga menjadi solusi untuk mencukupi anggaran pilkades, sehingga muncullah variasi besaran sumbangan kepada pihak ketiga. Ada yang gratis dan ada yang memungut biaya puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Berbagai fenomena kebijakan menarik pun muncul. Ada bacakades yang sudah memenuhi persyaratan tersingkir karena tidak bisa memenuhi besaran sumbangan yang ditetapkan panitia. Ada bacakades yang lolos karena sudah memenuhi persyaratan meski belum bisa memenuhi biaya sumbangan yang ditetapkan panitia. Bahkan ada beberapa desa yang bahkan tidak memungut sumbangan dari pihak ketiga alias gratis.
Pengambilan kebijakan yang beragam ini mendapat respon yang beragam pula. Ada yang bersikap nyinyir dengan mengatakan bahwa masuk ke toilet umum saja berbayar malah mau maju di pilkades minta gratisan. Ada pula yang menempuh jalur hukum karena sumbangan tersebut dianggap sebagai pungutan liar karena sifatnya mengikat atau wajib.
Menarik disimak redaksi ‘…dapat memberikan bantuan pembiayaan…’ pada pasal 46. Kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai sumbangan. Sumbangan asal kata dari “sumbang” yang artinya bantuan atau sokongan. Sumbangan dapat melahirkan frasa nonpredikatif  “sumbangan manasuka” dan “sumbangan wajib”. Sumbangan manasuka merupakan sumbangan yang diberikan secara sukarela, sementara sumbangan wajib merupakan sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar. Pasal 46 tidak menyebutkan apakah itu sumbangan manasuka atau sumbangan wajib. Hanya saja setelah kalimat di atas tertulis ‘…berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa…”.
Perbub versus UU Desa
Adanya pasal karet tersebut harus dipahami secara cermat dan bijak karena dapat menimbulkan konflik horizontal yang berbuntut jalur hukum. Tentu hal ini akan merugikan banyak pihak, terutama panitia pilkades, karena sumbangan pihak ketiga tidak termasuk sebagai persyaratan calon kepala desa sebagaimana yang sudah diatur pada pasal 18 Perbub Pikades. Bisa jadi sumbangan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pada kasus ini, pemerintah desa maupun panitia perlu membentengi diri dengan berita acara hasil keputusan musyawarah desa sebagai dasar hukum sebagaimana yang diatur Permendes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, apabila sumbangan yang ditentukan memang berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa.
Perbedaan anggaran pilkades yang beragam dikarenakan penganggaran dari pemerintah desa melalui APBDes tanpa melalui kajian yang matang terkait dengan kondisi geografis, luas wilayah, dan jumlah pemilih. Hal ini menjadi maklum karena memang tidak ada rumusan atau petunjuk yang jelas dari pemerintah daerah (pemda) terkait dengan proses penganggaran tersebut.
Seharusnya pemerintah dapat memberikan rumusan yang jelas terhadap besaran biaya yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa dengan melihat topografi desa seperti rumusan pengalokasian Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara itu bantuan dari pemda hanya berupa logistik. Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seharusnya biaya pemilihan kepala desa hanya dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota sebagaimana pasal 34 ayat 6.
Apabila sumbangan dari pihak ketiga memang dibutuhkan, maka perlu adanya ketetapan anggaran maksimal dari pemerintah sesuai dengan jumlah pendaftar. Jangan sampai biaya pendaftaran dalam bentuk sumbangan tersebut menjadi lumbung permainan anggaran pilkades yang dapat melahirkan politik transaksi dan kapitalisasi jabatan. Semakin mahal biaya politik, maka semakin terbuka budaya koruptif di tingkat desa. Apalagi bantuan alokasi dana di desa saat ini tergolong sangat besar. Siapa yang tidak tergiur, coba?[]

*Penulis adalah TPP PLD Kab. Jember dan Pengurus LTN NU Kec. Ledokombo

1 comments:

batshevajaeckle said...

Slots Vegas - JamBase
Slots Vegas is a high-roller slot that promises 용인 출장샵 fun and exciting action. Find out how to play and claim your 강원도 출장안마 bonus today. 서귀포 출장샵 See the best Slots 익산 출장마사지 Vegas bonuses 사천 출장마사지 in 2021.