Sunday, August 4, 2019

Fandrik Ahmad Terbitkan Buku Sebagai Souvenir Pernikahan

MediaJatim.com, Jember – Banyak hal yang dilakukan keluarga di hari pernikahan. Mulai dari menentukan konsep pre-wedding, format acara, hiburan, konsumsi, dan souvenir pernikahan. Nah, soal souvenir pernikahan tentu harus dipertimbangkan secara matang karena akan menjadi kenangan dan tanda terima kasih kepada para tamu yang hadir.
Ada banyak ragam souvenir. Mulai dari yang biasa sampai yang unik dan menarik. Menerbitkan buku sebagai souvenir pernikahan merupakan salah satu hal unik dan menarik karena hanya beberapa orang yang dapat melakukannya. Apalagi buku yang diterbitkan merupakan karya sendiri.
http://mediajatim.com/2019/08/02/fandrik-ahmad-terbitkan-buku-sebagai-souvenir-pernikahan/
Hal itulah yang dilakukan oleh Fandrik Ahmad di hari pernikahannya. Cerpenis asal Jember tersebut menerbitkan buku Aku, Kau dan KUA sebagai souvenir pernikahan. Buku itu merupakan catatan perjalanan cintanya yang akhirnya berlabuh kepada Suayroh Tri Damayanti, gadis KUA yang menjadi istrinya.
Apa yang tertulis akan abadi dan apa yang tidak tertulis akan hilang di makan waktu. Saya hanya ingin mengabadikan kenangan, ujarnya saat ditanya mengapa menerbitkan buku tersebut.
Buku tersebut mengisahkan perjalanannya saat bertemu dengan staff KUA Kecamatan Jelbuk. Pertemuan tersebut tergolong singkat. Hanya 4 hari dari pertemuan pertama langsung menuju proses khitbah. Keduanya dipertemukan oleh keluarga KH. Dr. Muhammad Izudin, S.Ag, M.HI., pengasuh Pondok Tahfizh Ilmu Quran (PTIQ) Nurul Quran, Sukogidri, Ledokombo.
Jodoh, rezeki, dan mati sudah menjadi ketetapan Allah. Manusia hanya bisa berikhtiar dan berusaha. Meski sebelumnya tidak kenal, kalau sudah jodoh, ya, pasti tidak akan ke mana, ungkapnya semringah.
Freelance writer mediajatim.com ini berharap buku setebal 64 halaman tersebut dapat menjadi sarana edukatif bagi siapa saja, khususnya kalangan kaum muda betapa merajut cinta tidak harus melalui pacaran. Ada yang lebih diridai oleh Allah, yaitu melalui taaruf,” ungkapnya.
Setelah menikah pada pertengahan April lalu, dirinya mengaku banyak menemukan banyak inspirasi dan produktif menulis. Sebab, istrinya juga hobi menulis. Bedanya, jika si suami lebih konsentrasi kepada menulis fiksi dan jurnalistik, si istri lebih suka menulis artikel dan jurnal penelitian.

Menyoal Pasal Karet Perbub Pilkades


Oleh: Fandrik Ahmad*
(Radar Jember, 5 Agustus 2019)
Pesta demokrasi rakyat tingkat desa sebentar lagi digelar. Sebanyak 161 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Jember akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada September nanti. Berbagai manuver politik untuk menarik hati masyarakat demi mendulang suara mulai dilakukan. Mulai dari pemasangan atribut pasangan calon, bagi-bagi sembako, melaksanakan pengajian rutin, serta berbagai strategi lainnya.
Sampai saat ini persiapan pilkades sudah pada tahap pembentukan panitia dan seleksi bakal calon kepala desa (bacakades). Nah, pada tahapan ini mulai timbul persoalan. Terutama menyangkut penarikan sumbangan kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah bacakades, yang dilakukan oleh panitia untuk mencukupi anggaran biaya pilkades.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Jember Nomor 41 tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perbub Nomor 61 Tahun 2019 Bab XI pasal 46 tentang biaya pemilihan disebutkan bahwa anggaran pilkades dapat diambil dari tiga sumber yaitu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan sumbangan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
Sumbangan dari pihak ketiga dapat dilakukan apabila APBD dan APBDes tidak mencukupi beban anggaran biaya pilkades yang dimaksud. Inilah yang menyebabkan sumbangan dari pihak ketiga menjadi solusi untuk mencukupi anggaran pilkades, sehingga muncullah variasi besaran sumbangan kepada pihak ketiga. Ada yang gratis dan ada yang memungut biaya puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Berbagai fenomena kebijakan menarik pun muncul. Ada bacakades yang sudah memenuhi persyaratan tersingkir karena tidak bisa memenuhi besaran sumbangan yang ditetapkan panitia. Ada bacakades yang lolos karena sudah memenuhi persyaratan meski belum bisa memenuhi biaya sumbangan yang ditetapkan panitia. Bahkan ada beberapa desa yang bahkan tidak memungut sumbangan dari pihak ketiga alias gratis.
Pengambilan kebijakan yang beragam ini mendapat respon yang beragam pula. Ada yang bersikap nyinyir dengan mengatakan bahwa masuk ke toilet umum saja berbayar malah mau maju di pilkades minta gratisan. Ada pula yang menempuh jalur hukum karena sumbangan tersebut dianggap sebagai pungutan liar karena sifatnya mengikat atau wajib.
Menarik disimak redaksi ‘…dapat memberikan bantuan pembiayaan…’ pada pasal 46. Kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai sumbangan. Sumbangan asal kata dari “sumbang” yang artinya bantuan atau sokongan. Sumbangan dapat melahirkan frasa nonpredikatif  “sumbangan manasuka” dan “sumbangan wajib”. Sumbangan manasuka merupakan sumbangan yang diberikan secara sukarela, sementara sumbangan wajib merupakan sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar. Pasal 46 tidak menyebutkan apakah itu sumbangan manasuka atau sumbangan wajib. Hanya saja setelah kalimat di atas tertulis ‘…berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa…”.
Perbub versus UU Desa
Adanya pasal karet tersebut harus dipahami secara cermat dan bijak karena dapat menimbulkan konflik horizontal yang berbuntut jalur hukum. Tentu hal ini akan merugikan banyak pihak, terutama panitia pilkades, karena sumbangan pihak ketiga tidak termasuk sebagai persyaratan calon kepala desa sebagaimana yang sudah diatur pada pasal 18 Perbub Pikades. Bisa jadi sumbangan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pada kasus ini, pemerintah desa maupun panitia perlu membentengi diri dengan berita acara hasil keputusan musyawarah desa sebagai dasar hukum sebagaimana yang diatur Permendes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, apabila sumbangan yang ditentukan memang berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa.
Perbedaan anggaran pilkades yang beragam dikarenakan penganggaran dari pemerintah desa melalui APBDes tanpa melalui kajian yang matang terkait dengan kondisi geografis, luas wilayah, dan jumlah pemilih. Hal ini menjadi maklum karena memang tidak ada rumusan atau petunjuk yang jelas dari pemerintah daerah (pemda) terkait dengan proses penganggaran tersebut.
Seharusnya pemerintah dapat memberikan rumusan yang jelas terhadap besaran biaya yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa dengan melihat topografi desa seperti rumusan pengalokasian Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara itu bantuan dari pemda hanya berupa logistik. Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seharusnya biaya pemilihan kepala desa hanya dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota sebagaimana pasal 34 ayat 6.
Apabila sumbangan dari pihak ketiga memang dibutuhkan, maka perlu adanya ketetapan anggaran maksimal dari pemerintah sesuai dengan jumlah pendaftar. Jangan sampai biaya pendaftaran dalam bentuk sumbangan tersebut menjadi lumbung permainan anggaran pilkades yang dapat melahirkan politik transaksi dan kapitalisasi jabatan. Semakin mahal biaya politik, maka semakin terbuka budaya koruptif di tingkat desa. Apalagi bantuan alokasi dana di desa saat ini tergolong sangat besar. Siapa yang tidak tergiur, coba?[]

*Penulis adalah TPP PLD Kab. Jember dan Pengurus LTN NU Kec. Ledokombo

Tuesday, March 12, 2019

Salah Jalan Sampai Juara Sepanjang Masa


(Dimuat di Buletin Variez, PPA Latee II, Edisi XVIII/2015)

Mukadimah ini saya ingin menghaturkan terima kasih kepada K. H. M. Salahuddin Warits, K. M. Mushthafa, K. M. Faizi, K. Naqib Hasan, K. Zammiel El-Muttaqien, Ahmad Khotib, dan Zaitur RB. Mereka adalah guru menulis saya sekaligus ‘orangtua’, pemberi inspirasi dan motivasi. Karena mereka, sampai sekarang, saya memiliki alasan untuk tetap menulis.

Tak ada prestasi atau kesuksesan yang patut diceritakan—dibanggakan—dalam perjalanan hidup saya, karena memang tak ada prestasi yang layak diceritakan dibandingkan para tokoh dan alumni Ponpes Annuqayah lainnya. Jadi, saya cukup kesulitan ihwal apa yang bisa dibagikan dalam rubrik ini—sesuai permintaan dan selera Variez.

Mujur, saya masih ingat ungkapan dari Cak Ahmad Khotib, tutot karantina menulis LPM-Fajar: Jangan Silau Pada Prestasi, Silaulah Pada Proses. Kalimat itu lalu menyesakkan pikiran saya pada bahan yang, saya rasa, cukup layak berbagi dalam satu meja.