Fandrik HS Putra, M.Pd
Pendamping Desa Kecamatan Ledokombo
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Jember memang masih akan digelar pada Agustus mendatang. Namun, aroma kemenangan masyarakat Desa Sukogidri sudah tampak jauh sebelum pesta demokrasi di tingkat desa itu digelar.
Siang sudah tak begitu terik. Rona bahagia terpancar dari wajah H. Purnoto usai mengantarkan istrinya mendaftar sebagai bakal calon kepala Desa Sukogidri. Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa penantangnya pada pilkades serentak tahun ini adalah istrinya sendiri.
Hj. Maryatin namanya. Ia mendaftar sebagai bakal calon pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran, Jumat (4/5/2021). Ia mendaftar karena tidak ada satu pun kandidat lain yang muncul dan mendaftar diri ke panitia pilkades.
Mendaftarnya sepasang suami istri pada perhelatan pilkades memang lumrah terjadi. Hal tersebut untuk mengisi kekosongan sebagai pihak dari penantang. Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan bahwa apabila bakal calon yang mendaftar (memenuhi berkas administrasi) kurang dari dua orang, maka panitia pilkades memperpanjang waktu pendaftaran. Apabila setelah batas perpanjangan waktu masih tetap kurang dari dua orang, Bupati dapat menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pendaftaran sepasang suami istri merupakan strategi penggugur kewajiban akan sebuah peraturan. Publik sudah menilai bahwa salah satunya hanyalah sebagai ‘bayangan’ pesta demokrasi tingkat desa tetap digelar sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
Fenomena pendaftaran sepasang suami istri, selain sebagai tanda kemenangan dini, juga menunjukkan tingginya elektabilitas seorang pemimpin. Meskipun, bakal calon boleh berasal bukan dari desa setempat, namanya juga panggung politik harus dihitung secermat mungkin. Tidak mungkin seseorang akan maju tanpa mempertimbangkan kondisi dan situasi yang ada.
Desa sebagai wilayah terkecil dari sebuah negara hanya dihuni oleh ribuan masyarakat. Teritorial yang kecil memudahkan masyarakat menilai baik tidaknya seorang pemimpin. Barometernya sederhana: kepedulian dan kebijakan. Peduli yang dimaksud adalah tanggap, sigap, dan cepat dalam memangani persoalan masyarakat. Sementara kebijakan yang dimaksud adalah segala keputusan pembangunan yang tepat dan pro-rakyat.
Masyarakat desa Sukogidri sudah merasakan kepemimpinan H. Purnoto dalam satu periode. Kecerdasan, ketangkasan, ketegasan, dan loyalitasnya sangat sulit bagi masyarakat untuk berpaling kepada pemimpin yang lain. Kebijakan-kebijakan pembangunan yang diambil juga tepat sasaran. Tak ayal, desa Sukogidri yang awal kepemimpinannya berstatus desa tertinggal merangkak naik menjadi desa berkembang. Kemudian pada tahun 2020 hingga sekarang, Sukogidri naik lagi statusnya menjadi desa maju sebagaimana hasil penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Hanya saja, tantangan ke depan adalah bagaimana caranya agar masyarakat tetap antusias untuk datang TPS. Meskipun pemenangnya sudah dapat ditebak, bagaimana pun perhelatan pilkades harus tetap digelar. Selamat kepada H. Purnoto!
0 comments:
Post a Comment